Pengembangan Komunikasi dan Informasi Bagi Masyarakat Perdesaan
(Sumbang saran pemikiran dalam rangka mendukung kegiatan pengembangan bidang komunikasi dan informasi dalam program pemberdayaan masyarakat perdesaan) Pengantar Salah satu hak dasar rakyat dalam pembangunan adalah hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak dasar rakyat ini tercantum pada pasal 28 UUD 1945 pada pasal 28F yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jika dihubungkan dengan pembangunan, maka komunikasi dan informasi berperan penting dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan kese...
Komentar
Posting Komentar